Baru-baru ini, pemerintah AS telah mencabut sementara izin Universitas Harvard untuk mensponsori visa pelajar F1 dan J1. Kebijakan ini menciptakan kekhawatiran di kalangan mahasiswa asing, termasuk 46 penerima beasiswa LPDP yang menempuh studi di Harvard, karena dapat memengaruhi status hukum mereka.
Gugatan dan Penangguhan
Harvard segera melangkah ke jalur hukum, dan pada 29 Mei 2025, pengadilan mengeluarkan penangguhan sementara terhadap kebijakan tersebut. Dengan penangguhan ini, mahasiswa internasional masih dapat melanjutkan studi mereka tanpa perubahan status visa.
Langkah Cepat LPDP & Kemdiktisaintek
Untuk memastikan tidak ada mahasiswa Indonesia yang terkena dampak, LPDP, bersama dengan Kemendiktisaintek, Kemenlu, KBRI Washington D.C., KJRIdan Sahammelakukan koordinasi yang intens:
- Memantau perkembangan hukum secara real-time.
- Membuat grup Whatsapp khusus bagi para penerima beasiswa di Harvard dan AS.
- Mengimbau agar tidak meninggalkan wilayah AS untuk menghindari risiko kehilangan status visa.
Mempersiapkan “Plan B”: 3 Skema Darurat
LPDP juga telah menyiapkan rencana alternatif jika kebijakan tersebut diberlakukan kembali:
- Liburan akademik sambil menunggu situasi membaik.
- Pindah studi ke universitas lain di AS yang masih dapat menerbitkan visa.
- Kuliah daringagar studi tetap berlangsung tanpa harus berada di kampus.
Fakta Singkat
| Aspek | Informasi |
| Mahasiswa LPDP di AS | ~360 penerima beasiswa sedang dan akan menempuh studi di AS. |
| Harvard | 46 penerima beasiswa sedang kuliah, sementara 23 sudah lulus dan akan kembali ke Indonesia. |
| Visa status | Penangguhan kebijakan hingga 29 Mei memberikan waktu untuk melanjutkan studi. |
| Larangan keluar AS | Imbauan dari Kemenkeu & LPDP agar mahasiswa tetap berada di AS. |
Pentingnya Situasi Ini
- Mahasiswa dapat melanjutkan kuliah tanpa gangguan status hukum.
- LPDP & pemerintah Indonesia sigap dengan menyediakan rencana cadangan dan bantuan konsuler.
- Situasi dinamisoleh karena itu informasi terbaru dan kesiagaan tetap diperlukan.